Sekretariat DPRD

Tugas Pokok, Fungsi dan Struktur Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi

Sebagai unsur pelaksana otonomi daerah Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi memiliki Tugas Pokok dan fungsi sebagai berikut :

Tugas Pokok

  1. Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan sefrta mengkoordinasikan tenaga ahli yang dibutuhkan DPRD. Tugas tersebut dijabarkan dalam uraian tugas yakni :
  2. Menyusun rencana kerja Sekretariat DPRD dan Program Kerja DPRD sebagai pedoman kerja;
  3. Menyusun anggaran, memeriksa, meneliti, dan membukukan keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  4. Mengkoordinasikan kegiatan bagian dalam rangka memadukan rencana kegiatan masing-masing bagian agar terjalin kerjasama dan kesatuan tindakan yang harmonis dalam melaksanakan tugas;
  5. Mendistribusikan tugas kepada bagian dengan memberikan disposisi pada naskah dinas sesuai bidang tugas masing-masing agar pekerjaan terbagi habis;
  6. Mengoreksi dan penganalisaan serta pemarafan konsep produk hukum yang menjadi garapan Sekretariat DPRD;
  7. Menunjang penyelenggaraan pelaksanaan program kerja tahunan DPRD;
  8. Merencanakan pelaksanaan peningkatan sumber daya manusia berkaitan dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD;
  9. Merencanakan dan menyelenggarakan/mengelola urusan rumah tangga, perjalanan dinas,kepegawaian dan ketatausahaan DPRD;
  10. Memimpin, mendistribusikan dan memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada para Kepala Bagian, sesuai bidang tugasnya;
  11. Membina dan memotivasi bawahan/pegawai serta memelihara kemampuan berprestasi pegawai disetiap Bagian dalam rangka peningkatan produktivitas kerja dan pengembangan karier pegawai;
  12. Memantau, mengendalikan, mengevaluasi dan menilai pelaksanaan tugas bagian sesuai data dan informasi yang dihasilkan agar diketahui realisasi program, hambatan dan upaya pemecahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
  13. Mengoreksi dan memaraf konsep surat di lingkup Sekretariat DPRD;
  14. Menyelenggarakan koordinasi dengan Instansi pemerintah dan lembaga lain dalam rangka kelancaran kegiatan DPRD;
  15. Melaksanakan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi seluruh penyelenggaraan tugas Sekretariat DPRD;
  16. Memberikan saran dan bahan pertimbangan kepada Pimpinan DPRD, yang berkaitan dengan kegiatan kesekretariatan DPRD, dalam rangka pengambilan keputusan/kebijakan;
  17. Menyiapkan bahan penyelenggaraan rapat dan pembuatan risalah rapat-rapat yang diselenggarakan DPRD;
  18. Menyiapkan penyelenggaraan hubungan masyarakat, dokumentasi, publikasi, keprotokolan serta mengelola perpustakaan DPRD;
  19. Memelihara dan membina keamanan serta ketetrtiban dalam;
  20. Menyediakan tenaga ahli fraksi dan kelompok pakar yang membantu DPRD, sesuai dengan kebutuhan;
  21. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya;
  22. Menyelenggarakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas/kegiatan Sekretariat DPRD, sesuai ketentuan yang berlaku; dan
  23. Menyampaikan laporan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah, yang berkaitan dengan tugas-tugas administrasi kesekretariatan DPRD, sesuai ketentuan yang berlaku.

Fungsi

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut di atas Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi mempunyai fungsi sebagai berikut :

  1. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
  2. penyelenggaraan/pengelolaan administrasi keuangan DPRD dan Sekretariat DPRD;
  3. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; penyelenggaraan dan penyiapan bahan persidangan, pembuatan risalah rapat dan menghimpun produk hukum dan pengelolaan kepustakaan;
  4. pemeliharaan dan pembinaan keamanan serta ketertiban urusan dalam;
  5. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD

Struktur Organisasi.

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Wakatobi Nomor … Tahun 20… tentang Satuan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Inspektorat Kabupaten Wakatobi, Sekretariat DPRD Kabupaten Wakatobi terdiri dari :

  1. Sekretaris DPRD;
  2. Bagian Umum, terdiri :
    1. Sub Bagian Tata Usaha dan Kepegawaian;
    2. Sub Bagian Perlengkapan dan Rumah Tangga;
    3. Sub Bagian Perjalanan Dinas;
  3. Bagian Keuangan dan Program, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Anggaran dan Pembiayaan;
    2. Sub Bagian Perencanaan;
    3. Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
  4. Bagian Tata Hukum dan Perundang-undangan, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Tata Hukum dan Perundang-undangan;
    2. Sub Bagian Dokumentasi;
    3. Sub Bagian Perpustakaan.
  5. Bagian Humas dan Persidangan, terdiri dari :
    1. Sub Bagian Humas;
    2. Sub Bagian Protokoler;
    3. Sub Bagian Rapat dan Risalah.

Masing-masing bagian dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Sekretaris DPRD.

Demikian juga dngan Sub Bagian. Dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Kepala Bagian.