Kelurahan Dalam Wilayah Kabupaten Wakatobi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Kabupaten Wakatobi, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati Wakatobi maka tugas pokok dan fungsi lurah adalah sebagai berikut :
Lurah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dalam wilayah Kelurahan.
Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Lurah mempunyai fungsi :
- Pelaksanaan kegiatan pemerintahan kelurahan;
- Pemberdayaan masyarakat;
- Pelayanan masyarakat;
- Penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Pembinaan lembaga kemasyarakatan; dan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
SUSUNAN ORGANISASI
Susunan Organisasi Kelurahan terdiri dari :
- Lurah;
- Sekretaris;
- Seksi Pemerintahan dan Pelayanan Umum;
- Seksi Ketenteraman dan Ketertiban;
- Seksi Pembangunan;
- Seksi Pemberdayaan Masyarakat dan Kesra; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional.